Hmm, Sinar Mas hingga Asian Agri Disebut Dapat Karpet Merah Ekspor CPO
Pertemuan lain yang diungkap dalam surat dakwaan terjadi pada 2 Maret 2022 sore. Di mana saat itu Indrasari Wisnu Wardhana menerima sejumlah pihak yang mewakili sejumlah perusahaan. Termasuk salah satunya perwakilan dari Sinar Mas.
"Pada 2 Maret 2022 sekitar jam 6 sore, Stanley MA Tukiyo bersama dengan Harijanto Hanawi dari Sinar Mas, Bernard Riedo dari Apical, Ernest Gunawan dari Musim Mas, Edwin dari Wings Group, Tumanggor dari Wilmar Group, dari PT. Bina Karya Prima, Mustofa Daulay dari KLK Group mengadakan pertemuan dengan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana di ruangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri," ujar jaksa.
Pertemuan itu juga diwarnai minum wine bersama yang dibawa Stanley MA. Pertemuan tersebut berlangsung sampai pukul 03.00 WIB pada 3 Maret 2022.
"Dalam pertemuan tersebut Stanley MA membawa minuman wine untuk diminum bersama," kata jaksa.
Pada pertemuan tersebut, sambung jaksa, Stanley MA menanyakan kepada Indrasari Wisnu Wardhana apakah Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group bisa diterbitkan.
Selanjutnya pada 3 Maret 2022, Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana langsung menyetujui beberapa Persetujuan Ekspor (PE) tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan.
Indarsari juga tidak melakukan verifikasi untuk memastikan apakah realisasi distribusi minyak goreng ke dalam negeri sudah sesuai dengan yang telah ditentukan dalam syarat-syarat penerbitan PE CPO dan turunannya," ujar jaksa.
Diketahui, Indra Sari Wisnu Wardhana bersama-sama sejumlah pihak didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng (migor). Perbuatan rasuah itu diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 6,047 triliun.