Hmmm... Ada Transaksi Esek-Esek di Warung
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Satpol PP Kota Palangka Raya akhirnya mengeluarkan ultimatum keras terkait keberadaan warung esek-esek di Jalan Lingkar Mahir Mahar.
Pemilik warung harus merobohkan lapaknya. Jika pemilik membandel, satpol PP yang akan membongkarnya.
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai mengatakan surat teguran terakhir sudah ditandatangani Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio.
"Semua bangunan di kawasan Mahir Mahar yang disalahgunakan itu melanggar peraturan daerah, baik izin mendirikan bangunan dan perizinan penjualan minuman beralkohol," ungkapnya, Rabu (5/4).
Hal tu merupakan tindak lanjut penertiban dan penangkapan beberapa WTS serta pria hidung belang belum lama ini.
"Terbukti di sana prostitusi dan menjual minol. Pokoknya tidak ada lagi peringatan-peringatan lagi, habis waktu memperingati hal itu saja. Kami beri waktu bila tidak dirobohkan," tegas mantan Kadis Dukcapil ini.
Baru mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menyusun tim agar proses pembongkaran berjalan maksimal.
Tim terdiri dari berbagai instansi, yakni TNI, Polri, Denpom, dan unsur lain.