Hmmm... Ada Transaksi Esek-Esek di Warung
Kamis, 06 April 2017 – 02:17 WIB
"Kami tetap melakukan penindakan sesuai intruksi dan aturan berlaku, bila tim sudah tersusun dan batas teguran habis maka akan dilakukan pembongkaran," ungkapnya.
Dia menambahkan, warga diizinkan membangun warung di daerah itu asal tidak melanggar perda.
"Silakan menjual sembako, asal jangan menjual WTS dan Minol, karena hal itu awal kejahatan," pungkas Baru. (daq/vin)