Hmmm, Inilah Perkembangan Terbaru Kasus Jonru
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang menyeret pegiat medsos Jonru Ginting. Untuk itu, penyidik berencana segera melakukan ekspose atau gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengungkapkan, anak buahnya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi bahan penyelidikan. Menurutnya, dalam gelar perkara akan diketahui ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan Jonru.
"Kami masih dalam proses lidik. Nanti mudah-mudahan kalau ada gelar perkara menyusul dengan masuknya unsur pidana," ujar Adi, Kamis (7/9).
Namun, Adi menegaskan bahwa pihaknya masih perlu memeriksa pelapor. Sebab, penyidik masih memerlukan dokumen pendukung untuk gelar perkara.
"Dokumen-dokumen ini diterima oleh penyelidik. Administrasi sudah kami buat dan sekarang proses mempelajari laporan yang bersangkutan," tutur mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Namun, Adi belum bisa memastikan kapan gelar perkara dilaksanakan. “Doakan saja,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang praktisi hukum bernama Muannas Al Aidid pada Kamis pekab lalu (31/8) melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya. Muannas menganggap unggahan Jonru di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian berpotensi memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat.(mg4/jpnn)