Hmm..Ribuan PNS Sering Melanggar Lalu Lintas
Minggu, 16 Juni 2019 – 22:31 WIB
Setelah diselidiki, pengemudi Pajero ternyata masih di bawah umur dan belum punya SIM. Selain itu, dia melaju dengan kecepatan tinggi, melebihi batas kecepatan maksimal.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 itu menuturkan, SIM tidak boleh diremehkan. Surat tersebut merupakan bukti bahwa pengemudi roda dua (R2) atau empat (R4) mampu membawa kendaraan di jalan.
''Kalau tidak punya SIM, kemampuan berkendaranya diragukan. Apalagi statusnya abdi negara,'' jelas perwira dengan dua melati di pundak itu. (adi/c15/ano/jpnn)