Jadwal, Syarat, Alur Pemutakhiran Data Mandiri PNS, CPNS, dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi sudah membuka pemutakhiran data mandiri bagi ASN dan PPT Non-ASN sejak 15 Juli 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan BKN Suharmen mengatakan, pemutakhiran data ASN secara mandiri ini dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN.
"Jadi, ada 12 data riwayat yang perlu dimutakhirkan pada proses pemutakhiran data mandiri yang akan berlangsung sampai Oktober mendatang," kata Deputi Suharmen yang dihubungi JPNN.com, Jumat (16/7).
Dia menjelaskan, pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup; data personal; riwayat jabatan; riwayat pendidikan dan diklat/kursus; riwayat SKP; riwayat penghargaan (tanda jasa).
Selanjutnya, riwayat pangkat dan golongan ruang; riwayat keluarga; riwayat peninjauan masa kerja (PMK); riwayat pindah instansi; riwayat CLTN; riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi.
"ASN dan PPT Non-ASN wajib memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut," ucapnya.
Jika terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN bisa melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri, kata Suharmen, akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator instansi dan BKN sesuai kewenangan yang diatur dalam SK Kepala BKN 87/2021.