HNW: Cabut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Ditunda
Menurut HNW, tunjangan hari raya adalah hak pekerja yang semestinya mereka terima dan tidak terkait dengan masa covid-19 ini. Karena covid-19 ini baru saja, sementara tunjangan hari raya ini sesuatu yang sudah akan mereka terima sejak satu tahun yang lalu.
“Mereka sudah tahu itu. Jadi semestinya THR tidak terganggu oleh covid-19. Sekali lagi itu memang secara prinsip hak mereka menerimanya,” katanya.
Mengenai ancaman pemutuhan hubungan kerja (PHK) akibat pamdemi covid-19, Hidayat mengusulkan segera menggelar pertemuan tripartit antara perwakilan buruh, perusahaan, dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas Nakertrans) untuk mendapatkan solusi terbaik.
Hidayat mengakui bahwa memang sebagian perusahaan mungkin sangat terdampak covid-19. Mereka tidak bisa menyelenggarakan kegiatan. Akibatnya mereka tidak punya pemasukan dan akhirnya tidak bisa memberikan gaji kepada kaum buruh.
“Tetapi kan kaum buruh juga mereka punya hak untuk mendapatkannya karena mereka cukup lama bekerja di perusahaan itu. Jadi menurut saya, yang paling baik adalah pertemuan tripartit antara perwakilan kaum, perusahaan, pemerintah, duduk bareng menyepakati jalan tengah yang menyejahterakan semuanya atau menguntungkan semunya,” tegas Hidayat.(fri/jpnn)