Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Demi Keadilan dan Stabilitas Politik, Pilkada Jangan Diserentakkan Pileg dan Pilpres 2024

Minggu, 31 Januari 2021 – 20:45 WIB
HNW: Demi Keadilan dan Stabilitas Politik, Pilkada Jangan Diserentakkan Pileg dan Pilpres 2024 - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di diskusi Empat Pilar MPR Konsolidasi Nasional Untuk Pemilu Damai, Jakarta, Senin (25/3). Foto : Ricardo

Karena itu, lanjut HNW, bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan potensi tidak berkualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres.

Ia menyoroti pemerintah walau sebelumnya didesak untuk tidak melakukan pilkada di era pandemi Covid-19, tetap keukeuh menjalankan pada 2020 denganalasan antara lain kalau diundurkan akan menghadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan.

"Lalu, mengapa sekarang justru tidak mau meneruskan kebijakan itu untuk ratusan daerah yang berakhir kepemimpinannya pada tahun 2022 dan 2023?” kata HNW.

HNW mengkritisi alasan pemerintah yang berencana menunda Pilkada 2022 dan 2023, serta dilaksanakan serentak bersama pilpres dan pileg pada 2024 karena alasan stabilitas politik dan keamanan.

Ia menilai alasan tersebut bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum.

Karena, kata dia, bila diundur maka ratusan daerah yang mestinya melaksanakan pilkada akan dipimpin oleh pelaksana tugas yang ditunjuk pemerintah dalam rentang waktu yang panjang (2 tahunan) dengan kewenangan yang terbatas. Padahal, kata dia, plt itu akan mengurusi pilpres dan pileg juga.

Dia menegaskan bahwa dikhawatirkan dengan kondisi politik seperti itu justru akan menghadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan.

“Akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya, sehingga digantikan dengan pimpinan yang berstatus pelaksana tugas (Plt). Kalau Pilkada 2022 dan 2023 diundurkan ke tahun 2024, justru berpotensi menimbulkan distabilitas politik dan keamanan karena banyak daerah yang dipimpin oleh plt," jelasnya.

Hidayat Nur Wahid menyarankan DPR dan presiden segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk memutuskan pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar sesuai jadwal atau tidak digabung dengan pileg dan pilpres 2024 demi menjaga stabilitas politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close