HNW Desak PBB dan OKI Bersikap Tegas Terhadap Perampasan Rumah Warga Palestina
“Kita semua sudah mengakui Universal Declaration of Human Rights (UDHR) PBB, dan di Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas harta benadanya secara sewenang-wenang. Itu seharusnya juga berlaku untuk warga Palestina karena sifat HAM yang universal,” ujarnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dengan alasan tersebut, Indonesia tidak hanya berargumen berdasarkan UUD NRI 1945, tetapi juga dokumen internasional yang ditandatangani dan diakui oleh banyak negara, yakni UDHR (Deklarasi Universal HAM) PBB.
“Sudah selayaknya dokumen itu benar-benar digunakan, bukan hanya sebagai macan kertas,” pungkasnya.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: