HNW Desak Pemerintah Segera Cairkan Semua Bansos di Masa PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menagih janji Pemerintah (Kemenko PMK dan Kementerian Sosial) yang sejak 1 Juli 2021 telah menyatakan akan segera menyalurkan bantuan sosial di tengah penerapan kebijakan PPKM Darurat. Namun hingga kini banyak sekali warga mengeluhkan belum kunjung menerima bantuan sosial tersebut.
Padahal kebijakan PPKM Darurat sejak 12 Juli 2021 sudah diperpanjang dan diperluas hingga 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 tahun 2021.
Pembatasan pergerakan tersebut membuat rakyat dan dunia kerja dan usaha makin mengalami kesulitan ekonomi. Pemerintah seharusnya sejak dari awal sudah mengantisipasi dan secepat mungkin melunasi janjinya dengan segera menyalurkan semua bantuan sosial tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19, tentu dengan tetap memperhatikan verifikasi dan validasi data penerima agar tak terulang kasus-kasu bermasalah sebelumnya, termasuk bansos yang dikorupsi itu.
Menurut HNW, seharusnya pemerintah benar-benar antisipatif dan melaksanakan kewajiban konstitusionalnya yaitu segera melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Corona, kelaparan, dan dampak sosial ekonomi dari diberlakukannya PPKM Darurat itu.
"Perlindungan tersebut seharusnya dilaksanakan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat dengan tepat jumlah dan tepat sasaran sesuai verifikasi dan aktualisasi DTKS agar jangan terus tertunda akibat birokrasi di Kemensos, juga jangan sampai terulang kasus Bansos sebelumnya yang tidak tepat sasaran maupun yang dikorupsi,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Hidayat yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI sebagai mitra Kemensos ini mengkritisi kinerja Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kepedulian terhadap kelanjutan program Bansos Tunai yang sangat diperlukan Warga dan aman dari korupsi.
Pasalnya, sejak awal perpanjangan bansos tunai, Risma selalu berkilah soal ketiadaan anggaran sekalipun Kementerian Keuangan berulang kali menyatakan bahwa anggaran tersebut tersedia tinggal menunggu surat pengajuan penerima dari Kemensos.
Namun, sekalipun Menko PMK mendukung kelanjutan program Bansos Tunai, tetapi Mensos tidak kunjung membuat surat pengajuan program Bansos Tunai ke Kemenkeu.