Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Desak Presiden dan DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas, Begini Alasannya

Kamis, 09 Juli 2020 – 17:45 WIB
HNW Desak Presiden dan DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas, Begini Alasannya - JPNN.COM
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H M Hidayat Nur Wahid kembali mendesak agar Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal ini sesuai aspirasi banyak pihak untuk menghentikan kegaduhan politik ditengah makin mengkhawatirkannya pandemi covid-19 di Indonesia. Bahkan sejak bbrp hari terakhir Indonesia sudah menjadi Negara dengan jumlah korban terbanyak se-ASEAN, dan Juru Bicara Negara untuk penanganan covid-19 sudah umumkan bahwa prosentase kematian akibat covid-19 di Indonesia adalah yang tertinggi se-Dunia.

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa dalam kondisi itu, RUU HIP telah menghadirkan polemik dan demo dimana-mana, yang membuat kegaduhan di masyarakat Indonesia yang lagi terkena darurat kesehatan akibat pandemi covid-19.

Karena banyak sekali konten mendasar yang kontroversial, yang dinilai publik sebagai men-downgrade Pancasila sebagai dasar negara, mengaburkan Pancasila yang disepakati oleh PPKI dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan memunculkan Trisila dan Ekasila, serta mengaburkan sila KeTuhanan YME menjadi Ketuhanan saja, atau Ketuhanan yang berkebudayaan.

Selain tidak diterimanya usulan FPKS dan bbrp Fraksi lainnya unt memasukkan TAP MPRS No XXV/1966 ke dalam konsideran Mengingat, sampai RUU itu dibawa ke Rapat Paripurna DPR, dengan mengabaikan FPKS dan FPD yang tidak ikut menandatangani pengusulan RUU tersebut ke Rapat Paripurna DPR.

“Memang akhirnya PDIP setuju untuk menghapus ketentuan soal Trisila dan Ekasila, dan memasukkan TAP MPRS no XXV/1966 ke dalam RUU HIP. Tetapi kesadaran publik akan masalah-masalah mendasar yang timbul akibat RUU HIP sudah sangat meluas, termasuk pihak-pihak yang menuntut agar RUU HIP ini dihentikan atau ditolak bahkan dicabut dari Prolegnas. Juga semakin beragam, bukan hanya dari Kelompok Agama Islam saja, bahkan dari Legiun Veteran dan Pemuda Pancasila serta Forum Guru Besar UPI,” kata politikus PKS ini.

Saat pandemi Covid-19, menurut HNW, demo menolak RUU HIP itu makin meluas di pusat maupun di daerah. Banyak sekali pihak, baik pimpinan MPR, pimpinan DPD dan sebagian fraksi di DPR, Menkopolhukam, maupun ormas lintas agama (NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, Hikmabudhi, PHDI, Matakin) MUI, FPI, PP (Pemuda Pancasila) Legiun Veteran RI, Asosiasi Dosen se Indonesia, Aliansi Perempuan Peduli Indonesia, GP Anshor, ICMI dan lain-lain, sepakat agar RUU HIP ini dihentikan pembahasannya.

Dalam rapat kerja di Baleg bersama Pemerintah dan DPD, anggota baleg dari FPKS juga sudah sampaikan lagi agar sebagai pihak yg usulkan (sekalipun tidak bulat) agar Baleg/DPR menarik usulannya ke Pemerintah dan menyepakati bersama Pemerintah dan DPD untuk menarik RUU HIP.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid kembali mendesak agar Presiden Jokowi dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU HIP dan mencabutnya dari Prolegnas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News