HNW Dorong Kualitas Pendidikan Keagamaan di Indonesia Ditingkatkan
Walaupun kasus semacam itu bermunculan di lingkungan pendidikan umum, tetapi tetap saja persoalan ini jadi perhatian dan perlu dikoreksi agar tidak terulang lagi.
“Jangan sampai pendidikan keagamaan ini hanya sekadar teori. Sehingga terjadi kasus-kasus semacam itu seperti di Bandung dan Jombang,” ujarnya.
Oleh karena itu, HNW berharap agar success story atau best practice dari MAN Insan Cendekia dan Pondok Pesantren Gontor dan pendidikan keagamaan lainnya bisa dijadikan rujukan bagi yang lain.
“Kami ingin memperoleh info yang lebih dalam, bagaimana ponpes, MAN dan pendidikan keagamaan lainnya yang sudah berhasil menginternalisasi nilai-nilai agama sehingga menghasilkan budaya dan anak didik yang memiliki budi pekerti yang baik,” kata dia.
HNW mengatakan budi pekerti yang baik atau akhlak mulia merupakan wujud dari tujuan pendidikan yang disebut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.
Ketentuan itu berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasarkan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Lebih lanjut, HNW menegaskan budi pekerti baik atau akhlak mulia yang perlu dikedepankan oleh pendidikan keagamaan, dan pendidikan umum.
Oleh sebab itu, HNW menolak keras apabila ada wacana yang ingin mengeluarkan madrasah dari UU Sistem Pendidikan Nasional.