HNW Harap Mendikbud Revisi SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Dr. H.M Hidayat Nur Wahid, MA berharap, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim adaptif terhadap draft Peta Jalan Pendidikan diterapkan pada SKB tentang seragam sekolah berbasis keagamaan.
Menurut dia, karena hal itu tidak sejalan dengan konstitusi.
Dia menyebutkan, seharusnya, SKB yang tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 soal pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan dan akhlak mulia, serta tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) soal negara yang menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, termasuk dalam hal berpakaian, segera direvisi.
"Agar sesuai dengan konstitusi dan untuk mengakomodasi masukan banyak pihak yang sangat peduli dengan pendidikan, moderasi dan toleransi,” ujar HNW di Jakarta, Jumat (12/3).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu sepakat pemahaman sikap intoleran di dunia pendidikan tidak diperbolehkan. Menurut dia juga, melarang siswi untuk memakai pakaian sesuai dengan ajaran agamanya memang tidak dibenarkan sebagaimana dicantumkan dalam SKB.
Sebaliknya, lanjut dia, mewajibkan berpakaian yang tidak sesuai ajaran agama yang dianut siswi juga tidak boleh.
HNW juga menilai, revisi dua kebijakan ini sangat diperlukan, tujuannya adalah agar pendidikan, betul-betul mencerminkan pemahaman yang baik dan benar terhadap konstitusi dan peraturan perundangan.
"Dengan begitu, kita semua bisa berharap, melalui Kemendibud bisa tercapai arah dan tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana yang diamanahkan UUD NRI Tahun 1945 maupun UU Sisdiknas,” kata HNW.