HNW Harap Mendikbud Revisi SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah
Terkait revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dengan memasukkan frasa agama pasca-kritik dan saran publik, HNW pun mengapresiasi sikap Mendikbud.
Dia menyebut, sikap Mendikbud yang segera merevisi draft itu merupakan langkah benar dan sudah seharusnya dilakukan.
"Karena mengingat banyaknya masukan yang disampaikan oleh sejumlah elemen bangsa peduli pendidikan nasional seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU), juga oleh partai politik seperti PKS dan PPP," tutur dia.
Menurut HNW revisi harus dilakukan sebelum publik bereaksi.
"kritik sebenarnya sudah disampaikan oleh Komisi X DPR, mitra kerja Kemendikbud, sejak Januari 2021. Sayangnya tidak mendapatkan respons positif yang cepat dari Kemendikbud,” ujar HNW.
Kritik itu, kata dia, sempat ditampik Mendikbud Nadiem yang sebelumnya berkilah bahwa kata ‘agama’ tidak eksplisit dimasukkan. Nidiem beralasan sudah diakomodir dengan ketentuan tentang pelajar Pancasila yaitu pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
HNW menilai, tu tidak cukup untuk menggantikan konstitusionalisasi penyebutan frasa agama dalam draft. Bila merujuk pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memang hanya disebutkan iman, takwa dan akhlak mulia.
"Tapi, jangan lupa, Pasal 31 ayat (5) secara eksplisit menyebutkan ‘agama’, dikaitkan dengan Pendidikan Nasional, selain penyebutan frasa ‘budaya’," jelas HNW.