Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Instruksi Mendagri Memberhentikan Kepala Daerah Tendensius

Jumat, 20 November 2020 – 19:58 WIB
HNW: Instruksi Mendagri Memberhentikan Kepala Daerah Tendensius - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di diskusi Empat Pilar MPR Konsolidasi Nasional Untuk Pemilu Damai, Jakarta, Senin (25/3). Foto : Ricardo

Dia menjelaskan ancaman pemberhentian kepala daerah melalui Instruksi Menteri, tidak sesuai dengan ketentuan dasar dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat.

"Hal ini berimplikasi kepada hak rakyat yang secara langsung memilih pemimpinnya, baik presiden maupun kepala daerah (gubernur dan/atau wali kota, bupati),” katanya. 


HNW menjelaskan UU Pemerintah Daerah  mengatur mengenai pemberhentian kepala daerah, tetapi prosesnya tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Proses pemberhentian harus dilakukan dengan alasan yang jelas sesuai ketentuan tersebut. 

“Menteri Dalam Negeri tidak bisa begitu saja melakukan ancaman pemberhentian kepala daerah. Ini bukan di era Orde Baru. Sekarang kepala daerah, termasuk Gubernur DKI, dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya. 


Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan bahwa beberapa pasal dalam UU Pemda yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri tersebut juga memberi persyaratan yang sangat ketat.

Menurutnya, Instruksi Menteri itu menjadi tendensius, karena tidak utuh merujuk kepada ayat-ayat UU Pemda secara komprehensif.

Misalnya, seperti soal pemberhentian kepala daerah karena melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang ditekankan dalam Instruksi Mendagri tersebut. 

“Pemberhentian kepala daerah dengan dua alasan itu harus melewati proses di DPRD dan harus melalui putusan Mahkamah Agung. Syaratnya sangat ketat dan sesuai dengan prinsip negara hukum yang dijamin oleh Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI 1945. Syarat itu hampir sama seperti bila melakukan impeachment presiden,” tambahnya.

Menteri Dalam Negeri tidak bisa begitu saja melakukan ancaman pemberhentian kepala daerah. Ini bukan di era Orde Baru. Sekarang kepala daerah, termasuk Gubernur DKI, dipilih langsung oleh rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close