HNW: Instruksi Mendagri Memberhentikan Kepala Daerah Tendensius
Sayangnya, lanjut HNW, Instruksi Mendagri itu luput memasukkan syarat pemberhentian yang sangat ketat dalam Pasal 80 UU Pemda.
“Yang dikutip hanya ketentuan Pasal 78 UU Pemda, seharusnya dikutip juga Pasal 80 terkait syarat pemberhentian yang sangat ketat dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena itu,” ujarnya.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan II Jakarta ini juga menyuarakan suara konstituennya di Jakarta yang menilai ada kesan bahwa Instruksi Mendagri itu hanya bersifat politis.
Selain itu, lanjut dia, hanya menyasar Gubernur Anies terkait penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab.
Ia meminta pemerintah perlu menghilangkan kesan tendensius yang timbul tersebut.
“Jangan sampai instruksi ini benar-benar jadi pintu politis nan tendensius, yang tak sesuai dengan prinsip negara hukum yang akui kedaulatan rakyat.
"Harusnya Instruksi itu, apalagi bila benar itu juga perintah dari Presiden Jokowi, semestinya yang menguatkan praktikk negara hukum yang adil, serta negara demokrasi yang kuatkan kedaulatan Rakyat, juga menguatkan komitmen bersama untuk atasi darurat kesehatan nasional pandemi Covid-19," katanya.
"Bukan tendensius untuk memenuhi titipan kepentingan politik jangka pendek semata,” lanjut HNW.