Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Instruksi Mendagri Semestinya Menguatkan Kebersamaan Atasi Covid-19

Jumat, 20 November 2020 – 16:44 WIB
HNW: Instruksi Mendagri Semestinya Menguatkan Kebersamaan Atasi Covid-19 - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto Humas MPR

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan bahwa beberapa pasal dalam UU Pemda yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri tersebut juga memberi persyaratan yang sangat ketat.

Menurutnya, instruksi Menteri itu menjadi tendensius, karena tak utuh merujuk kepada ayat-ayat UU Pemda secara komprehensif. Misalnya, seperti soal pemberhentian kepala daerah karena melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang ditekankan dalam Instruksi Mendagri tersebut.

“Pemberhentian kepala daerah dengan dua alasan itu harus melewati proses di DPRD dan harus melalui putusan Mahkamah Agung. Syaratnya sangat ketat dan sesuai dengan prinsip negara hukum yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Dan syarat itu hampir sama seperti bila melakukan impeachment Presiden,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sayangnya, lanjut HNW, Instruksi Mendagri itu luput memasukan syarat pemberhentian yang sangat ketat dalam Pasal 80 UU Pemda itu ke dalam Instruksi Mendagri. “Yang dikutip hanya ketentuan Pasal 78 UU Pemda, seharusnya dikutip juga Pasal 80 terkait syarat pemberhentian yang sangat ketat dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena itu,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini juga menyuarakan suara konstituennya di Jakarta yang menilai ada kesan bahwa Instruksi Mendagri itu hanya bersifat politis dan hanya menyasar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan perhelatan pernikahan  di kediaman Habib Rizieq Shihab. Ia meminta pemerintah perlu menghilangkan kesan tendensius yang timbul tersebut.

“Jangan sampai instruksi ini malah jadi tradisi politis nan tendensius, yang tak sesuai dengan prinsip Negara Hukum Berkeadilan serta  Kedaulatan Rakyat yang diakui oleh UUDNRI 1945. Seharusnya Instruksi itu, apalagi bila benar itu juga perintah dari Presiden Jokowi, semestinya yang menguatkan praktik negara hukum yang adil, serta negara demokrasi yang kuatkan kedaulatan Rakyat, juga menguatkan komitmen bersama untuk atasi darurat kesehatan nasional, pandemi covid-19. Bukan tendensius untuk memenuhi titipan kepentingan politik jangka pendek semata,” tukasnya.

Meski begitu, HNW mengaku secara prinsip sepakat dengan Instruksi Mendagri untuk mengingatkan kembali pentingnya penegakan protokol kesehatan di semua daerah oleh semua kepala daerah. Namun, seharusnya instruksi tersebut juga didahului dengan adanya komitmen hadirnya keteladanan dari Presiden dan para Menteri berdisiplin tegakkan protokol kesehatan atasi covid-19.

“Dan tidak perlu disertai dengan ancaman pemberhentian yang bikin gaduh, pecah konsentrasi atasi covid-19, karenanya kontraproduktif, tendensius dan terkesan politis,” pungkasnya.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

HNW menuturkan Instruksi yang tidak memenuhi rasa keadilan apalagi ditambahi dengan ancaman yang tendensius, berpotensi menjadi preseden yang menghidupkan praktik otoritarianisme.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close