HNW: Kenapa Harus Ribet dengan Mantan Napi Korupsi
Karena itu, Hidayat mengatakan, sebaiknya disamakan saja pemberlakuan aturan tersebut.
“Kenapa dibedakan antara untuk presiden, DPD, DPR dan DPRD? Toh hakikatnya sama yaitu rakyat diberi calon dan rakyat akan memilih. Jadi sebaiknya disamakan saja,” kata wakil ketua MPR itu.
Karena itu, Hidayat menegaskan, sekali lagi PKS sangat mendukung larangan narapidana koruptor menjadi caleg tersebut.
Memang, kata dia, pembuatan aturan ini menjadi polemik apakah perlu persetujuan Kemenkumham atau tidak.
Namun, lanjut Hidayat, ini juga menjadi ujian bagi seluruh masyarakat Indonesia tentang komitmen memberantas korupsi. “Saya dengan KPK setuju, PKS setuju.
Sejak dari awal PKS memang tdk pernah mencalonkan napi koruptor, tidak pernah. Jadi walaupun tidak ada aturan ini, PKS tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor,” pungkasnya.
Seperti diketahui, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota 2019, diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman 30 Juni 2018.
Larangan itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf h yang menyebut mantan terpidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. (boy/jpnn)