HNW: Lahirnya RUU HIP, Isyarat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Makin Mendesak
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan pentingnya memahami Pancasila secara utuh, baik dan benar.
Pemahaman Pancasila dengan baik, itu penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kekacauan dalam bernegara. Seperti pada peristiwa munculnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menciptakan kegaduhan di masyarakat Indonesia.
Yang memprihatinkan, menurut Hidayat, kegaduhan itu muncul di saat bangsa Indonesia sedang dilanda darurat kesehatan covid-19 dengan segala dampaknya baik sosial, ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan dan lain-lain.
“RUU HIP menggambarkan bahwa apabila kita tidak memahami Pancasila secara utuh, baik dan benar, akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan dari masyarakat yang sangat luas, bukan hanya dari dalam DPR, MPR dan DPD, juga masyarakat Lintas Ormas Agama. Juga dari kalangan Legiun Veteran RI, Pemuda Pancasila dan lain-lain,“ ujar Hidayat saat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Daerah Pemilihan DKI Jakarta II dengan Forum Birokrat Masyarakat Indonesia (FBMI) di Jakarta, Sabtu (11/7).
Munculnya RUU HIP, kata Hidayat menjadi isyarat makin mendesaknya Sosialisasi 4 Pilar MPR RI. Karena sesungguhnya, yang harus memahami dan melaksanakan Pancasila adalah Pimpinan Negara di berbagai tingkatan, dan disemua cabang kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif).
HNW menegaskan segenap anggota Forum Birokrat Masyarakat Indonesia perlu memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara utuh, terlebih ketika melaksanakan amanah sebagai birokrat, dan berinteraksi dengan masyarakat.
“Ketika tidak memahami Pancasila, maka tidak akan amanah, tidak produktif, bahkan bisa kacau seperti hadirnya RUU HIP. Melalui sosialisasi, Bapak-Bapak atau generasi muda, diharapkan bisa fokus dalam memahami Pancasila, UUDNRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dan bagaimana menjadi Birokrat Indonesia yang amanah. Supaya bisa mengelola masyarakat dan negara dengan baik dan benar, tidak menimbulkan kontroversi yang kontraproduktif,” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa RUU HIP bisa menjadi bahan pelajaran bahwa Pancasila sebagai filosofi dan dasar negara tidak bisa didown grade menjadi setara dengan UU, atau bisa diperas menjadi Ekasila apalagi Trisila.