HNW Mengkritik SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Seragam Sekolah, Begini Catatannya
Oleh karena itu, HNW berharap SKB Tiga Menteri itu segera direvisi, agar kebijakan yang diambil menjadi lebih proporsional, menjawab tantangan, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) UUDNRI 1945. Yaitu meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Menurut HNW, berpakaian sekolah sesuai dengan kekhasan ajaran agama masing-masing, diharapkan bisa menjadi sarana untuk kuatkan iman takwa dan ahlak yang mulia dan mencerdaskan kehidupan berbangsa itu.
Lebih lanjut, HNW mengatakan seharusnya tidak ada paksaan bagi peserta didik untuk mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Namun, di sisi lain, jangan pula melarang Pemerintah Daerah atau Sekolah membuat aturan seragam yang mendekatkan peserta didiknya kepada iman, takwa dan akhlak mulia.
“Aturan tersebut seharusnya tetap diperbolehkan dengan tetap menghormati pilihan pelajar yang beragama lain untuk memilih berpakaian yang pantas, sebagai bentuk pemahaman dan praktik ajaran Konstitusi dan Agama terkait toleransi, moderasi, inklusifitas, serta cinta bangsa dan negara,” pungkas HNW.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?