Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Mengkritik SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Seragam Sekolah, Begini Catatannya

Kamis, 04 Februari 2021 – 23:48 WIB
HNW Mengkritik SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Seragam Sekolah, Begini Catatannya - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

Padahal tidak ada ketentuan Perda yang mewajibkan siswi nonmuslimah untuk berjilbab. Bahkan, banyak siswi non-Muslim yang sudah memberikan kesaksian, kalaupun mereka berjilbab saat ke sekolah, itu karena pilihan mereka sendiri, bukan pemaksaan oleh Sekolah.

Persoalan ini pun sudah selesai, dengan diperbolehkannya siswi nonmuslimah tersebut untuk tidak mengenakan jilbab yang menjadi seragam sekolah negeri di Padang.

“Masalah pun selesai. Kebijakan toleransi dan tidak mewajibkan sudah dilakukan. Karena sejak awal memang tidak ada pewajiban berjilbab bagi sisiwi non-muslimah. Dan memang seharusnya begitu, karena Islam melarang adanya pemaksaan dalam beragama. Lalu, sekarang, mengapa aturan yang mencerminkan adat istiadat Minang yang konstisuional dan bersendikan syara (Agama Islam) itu harus dipersoalkan kembali? Dan malah diminta untuk dicabut, bahkan dengan ancaman bila tidak dicabut. Ini tidak proporsional, sangat tidak mendidik, dan tidak sesuai denga konstitusi," ujarnya.

Meski begitu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara objektif juga menilai ada poin yang bagus dan perlu didukung dari SKB Tiga Menteri tersebut. Yakni poin yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dan sekolah juga tidak boleh melarang peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengenakan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

Karenanya tidak boleh ada pelarangan pengenaan pakaian/atribut sekolah yang sesuai dengan ajaran Agama seperti jilbab sebagaimana yang pernah terjadi di Bali pada 2014 lalu dan di Manokwari (Papua) beberapa waktu lalu.

“SKB itu membuka ruang toleransi bagi yang Agamanya berbeda dengan mayoritas siswa/masyarakat. SKB itu menghormati pilihan pribadi untuk memakai atau tidak memakai baju seragam sesuai dengan aturan. Tidak melarangnya, juga tidak mewajibkannya,” tukasnya.

Dengan visi seperti itu, HNW berpendapat Pemda atau Sekolah ßewajarnya berwenang untuk mengatur seragam yang diberlakukan di sekolah. Dan bila perlu seragam yang dikenakan oleh para peserta didik bisa merujuk kepada adat budaya setempat, seperti yang pernah disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim yang membolehkan peserta didik mengenakan pakaian daerah.

“Yang perlu diingat adalah ada beberapa daerah, seperti Sumatera Barat dan Bali yang adat istiadatnya terintegrasi dengan ajaran Agama,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan catatan terkait SKB Tiga Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close