Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Menolak BPJS Kesehatan jadi Syarat Calon Jemaah Haji dan Umrah

Selasa, 22 Februari 2022 – 14:07 WIB
HNW Menolak BPJS Kesehatan jadi Syarat Calon Jemaah Haji dan Umrah - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI yang Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan dalam Pancasila mengandung ajaran Islam. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengaku menolak BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi calon jemaah umrah dan haji khusus, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Pria yang akrab disapa HNW itu menilai kepemilikan kartu BPJS Kesehatan aktif untuk calon jemaah umrah tidak relevan.

Dia mengatakan kebijakan itu akan memberatkan calon jemaah umrah dan haji yang sudah tertunda keberangkaran selama pandemi Covid-19.

Pada prinsipnya, HNW mendukung suksesnya program BPJS, karena memang bermanfaat untuk warga.

Namun, kata dia, harus berlaku secara elegan, program yang prinsipnya sukarela itu mestinya tidak diwajibkan untuk hal-hal yang tidak relevan seperti bagi para calon jemaah haji khusus dan umrah.

"Penambahan aturan seperti itu malah menambah masalah besar yang sebelumnya dikeluhkan oleh Presiden Jokowi sendiri. Juga tidak sesuai dengan janji Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi," ungkap HNW dalam siaran persnya, Selasa (22/2).

Untuk mensukseskan BPJS Kesehatan dengan semangat gotong royong, Presiden seharusnya lebih fokus dan memerinci membuat Inpres untuk memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas rujukan.

Bukan malah membuat aturan tambahan yang justru menambah beban kepada birokrasi juga kepada kelompok masyarakat yang tak langsung terkait.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menolak pemberlakuan syarat administratif baru berupa BPJS Kesehatan bagi para calon jemaah umrah dan haji khusus, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close