HNW Menolak BPJS Kesehatan jadi Syarat Calon Jemaah Haji dan Umrah
Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu menjelaskan dalam Inpres 1/2022, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022, terdapat tiga kelompok yang diinstruksikan oleh Presiden bagi Menteri Agama untuk memiliki kepesertaan BPJS aktif.
Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PPIH, calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus, serta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Kemenag.
HNW menilai ketentuan tersebut menambah beban yang tidak relevan.
Pasalnya, syarat untuk mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan harus membayar premi bulanan.
Hal itu akan menjadi biaya tambahan bagi calon jemaah, selain juga merugikan bagi mereka yang umumnya memiliki asuransi kesehatan pribadi di luar BPJS Kesehatan.
Misalnya, kata dia, satu keluarga berisi 4 orang hendak umrah, maka harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 600.000 untuk mendaftar BPJS kelas I.
"Belum lagi jika keberangkatan umrah ditunda karena peningkatan kasus covid-19, maka biaya premi tersebut harus dibayar tiap bulannya agar kepesertaan mereka tetap aktif," tuturnya.
Padahal mungkin sebagian mereka tidak akan menggunakan layanannya karena sudah memiliki asuransi lain.