HNW Menolak BPJS Kesehatan jadi Syarat Calon Jemaah Haji dan Umrah
Boleh saja mereka diimbau untuk sedekah/hibah membantu BPJS Kesehatan, tetapi menjadikannya sebagai persyaratan wajib, selain tidak rasional juga bisa berdampak kepada pelanggaran terhadap hukum Agama.
Sebab, mestinya calon jemaah umroh/haji khusus dimudahkan, bukan malah diwajibkan melakukan sesuatu yang tidak relevan dan tidak wajib.
"Bisa jadi keberangkatan mereka juga ke tanah suci jadi terganggu,” sambungnya.
HNW mengingatkan pemerintah semestinya menjadikan aturan baru dalam Inpres tersebut sebagai sumber pendanaan bagi BPJS.
Sebab, dari kewajiban kepesertaan jemaah umrah dalam kondisi sebelum pandemi covid-19 saja, setiap tahunnya ada 1 jutaan jemaah umrah dan 17 ribuan jemaah haji khusus, bisa diperoleh nilai setoran mencapai Rp 1,83 triliun per tahun.
Oleh karena itu, HNW meminta pihak Kemenag untuk cermat bila akan menindaklanjuti aturan tersebut, dengan melihat situasi penyelenggara dan calon jamaah haji dan umrah.
Harus dipertimbangkan sikap dari Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) yang meminta agar jangan sampai ada aturan tambahan yang menyulitkan bagi para jamaah.
Pasalnya, meskipun Inpres terkait aturan BPJS bagi jamaah umrah dan haji itu sudah keluar.