Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW Minta Presiden Segera Cabut PP Nomor 57/2021, Begini Alasannya

Minggu, 18 April 2021 – 23:38 WIB
HNW Minta Presiden Segera Cabut PP Nomor 57/2021, Begini Alasannya - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid menyayangkan berulangnya kecerobohan pemerintah dalam pembuatan peraturan.

Menurut HNW sapaan akrab Hidayat, sebelumnya ada hilangnya “frasa Agama” dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai Mata Kuliah Wajib untuk Perguruan Tinggi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.

HNW mengusulkan, untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan maka Pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkum HAM. Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

HNW mengatakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP Nomor 57/2021 itu tidaklah memadai. Apalagi sebelumnya Kemendikbud juga melakukan kesalahan fatal dengan menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.

Menurut HNW, perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, karena setelah hilangnya frasa Agama, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di tengah gencarnya Pemerintah memerintahkan Rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme.

“Peristiwa bermasalah itu tentu bukan hal yang biasa saja dan bisa menjadi sangat serius,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/4).

Lebih lanjut, HNW menuturkan evaluasi menyeluruh dan pencabutan terhadap PP tersebut perlu dilakukan agar kebijakan atau proses legislasi yang dilakukan oleh Pemerintah tidak lagi dilakukan secara grusa grusu dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.

“Ini sudah kesekian kali terjadi. Sebelumnya, hilangnya frasa agama dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, atau Perpres yang membolehkan investasi miras, yang akhirnya dicabut oleh Presiden. Dan sekarang hilangnya kewajiban Mata Kuliah Pancasila,” ujarnya.

HNW berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News