HNW: MPR dan Mayoritas Fraksi di DPR Menolak Pengunduran Waktu Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA menerima Pimpinan Pusat Parkindo (Partisipasi Kristen Indonesia), Selasa (1/3) secara daring.
Pada kesempatan itu HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mendukung konsistensi menjalankan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Pancasila maupun UUD NRI 1945 adalah kesepakatan para pendiri bangsa maupun cita-cita reformasi.
Karena itu, HNW sepakat dengan tuntutan Parkindo agar MPR menjaga, menjalankan konstitusi, dan amanat reformasi.
Salah satu ketentuannya adalah pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan, pemilu sekali dalam lima tahun, dan kedaulatan rakyat yang memilih dalam pemilu tersebut.
Karena itu, HNW sepakat dengan Parkindo agar semua pihak menaati konstitusi dan amanat reformasi.
Lalu, menolak usul pengunduran pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Apalagi, penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.