HNW Sesalkan Generalisasi Larangan Salat Idulfitri
Apalagi, tambah HNW, pemerintah seringkali menyampaikan soal relaksasi seperti untuk moda transportasi dan kegiatan ekonomi, bahkan di kawasan yang sudah diberlakukan PSBB sekalipun dengan tetap melaksanakan protokol penanganan Covid-19.
“Nah kalau ini bisa dilaksanakan, kenapa tidak bisa diberlakukan bagi Umat Islam terutama yang berada zona hijau, zona penyebaran Covid-19 yang terkendali atau bahkan yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Umat Islam yang berada di luar zona PSBB, sebagaimana difatwakan oleh MUI, kata HNW, mereka lebih layak mendapatkan keadilan dan relaksasi tersebut.
Bila kebijakan ini yang dipilih pemerintah, maka pemerintah memberlakukan hukum secara adil, dan itu lebih menenteramkan Umat. Dan menjauhkan umat dari mencurigai keputusan pemerintah sebagai menzalimi umat dan tendensius terhadap umat.
HNW menjelaskan apabila merujuk kepada tujuan hukum, maka selain kepastian hukum, ada pula keadilan dan kemanfaatan.
“Apabila kebijakan digenerasilasi seperti itu, tentunya tidak menghadirkan keadilan bagi umat yang tinggal di wilayah zona hijau, karena mereka diperlakukan secara sama dengan yang tinggal di zona merah,” tambahnya.
Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, ini mengingatkan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi VIII pada Senin (11/5) lalu, pemerintah diwakili Kementerian Agama menyepakati untuk mempertimbangkan kebijakan relaksasi pembatasan ibadah di tempat ibadah, khususnya di daerah yang tidak termasuk zona merah.
“Lebih baik pemerintah melaksanakan kesepakatan yang sudah dicapai tersebut, dengan mengedukasi dan mengadvokasi Umat, agar keinginan mereka melaksanakan sholat Id dapat terwujud, dan tujuan pemerintah agar warga selamat dan penyebaran covid-19 tak terjadi, juga dapat terlaksana,” jelasnya.