HNW Sesalkan Generalisasi Larangan Salat Idulfitri
Tidak sesuai dengan text tersurat Fatwa MUI. Kesalahan memahami Fatwa MUI terkait Covid-19, kata HNW telah mengakibatkan masalah tersendiri di lapangan.
Ada masjid yang digembok, tidak terdengar kumandang azan, dan umat tidak bisa melaksanakan salat di masjid sekalipun mereka berada di luar zona merah, bahkan sudah memberlakukan seluruh ketentuan penanganan Covid-19.
HNW juga mempersoalkan ketidakadilan dari pejabat negara, karena mereka hanya tajam melakukan pelarangan kepada umat terkait pelaksanaan salat di masjid.
Namun, tumpul untuk lakukan pelarangan terhadap objek hukum lainnya yang melangar aturan terkait PSBB di berbagai tempat dan rumah ibadah selain masjid.
Menurut HNW, pemerintah memiliki dasar hukum, yakni Pasal 59 ayat (3) huruf b UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meliputi pembatasan kegiatan keagamaan.
Lalu, ketentuan itu diperkuat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangkat Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, Hidayat mengingatkan, aturan tersebut perlu dilaksanakan secara objektif.
“Memang betul harus ada pembatasan, tapi tentunya pembatasan itu juga berdasarkan keputusan hukum bahwa daerah tersebut memang diberlakukan PSBB. Sementara daerah yang tidak diberlakukan PSBB tentunya tidak bisa serta merta diberlakukan ketentuan pembatasan tersebut,” ujarnya.