HNW Sesalkan Generalisasi Larangan Salat Idulfitri
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memahami kekesalan umat Islam akibat terjadinya ketidakadilan dan tindakan tendensius terhadap kaum muslimin terkait kebijakan pemerintah mengatatasi Covid-19.
Terakhir, ketidakadilan dan tindakan tendensius yang dimaksud Hidayat adalah generalisasi pelarangan salat Idulfitri di masjid meskipun wilayah tersebut masuk zona hijau.
Sebelumnya, muncul survei Komnas HAM terkait sanksi kepada masjid terkait Covid-19.
Saat itu, Hidayat menyoroti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menegaskan bahwa umat Islam yang melaksanakan salat Idulfithri di masjid atau lapangan dalam kondisi pandemi Covid-19 melanggar undang-undang. Ia menegaskan bahwa Fatwa MUI tidak melakukan generalisasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah.
“Itu katanya sesuai dengan Fatwa MUI. Padahal MUI dalam Fatwa No. 28/2020 tidak menggeneralisasi pelarangan mutlak salat Idulfitri. Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah, di seluruh kawasan yang oleh pemerintah dimasukkan dalam kategori zona merah karena diberlakukannya PSBB,” kata Hidayat dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis (21/5).
Menurut HNW, Fatwa MUI No 28/2020 memperbolehkan umat Islam menyelenggarakan salat Idulfitri di tanah lapang, masjid, dan musala, bila berada di kawasan zona hijau. Yakni kawasan yang penyebaran Covid-19 nya sudah terkendali atau yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19," katanya.
"Namun, apabila penyebaran Covid-19 masih belum terkendali atau berada di zona merah PSBB, maka Fatwa MUI umat boleh menyelenggarakan salat Idulfitri di rumah. Dalam kedua kondisinya, Fatwa MUI menyebutkan bahwa tetap dengan harus melaksanakan protokol penanganan Covid-19,” imbuh HNW.
Menurut HNW, generalisasi pelarangan salat Idulfitri, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mengindahkan Fatwa MUI. Dan itu tidak bijaksana, tidak mencerminkan keadilan.