Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: SKB 3 Menteri Tidak Sesuai Prinsip Hukum dan Layak Dikoreksi

Kamis, 18 Februari 2021 – 18:20 WIB
HNW: SKB 3 Menteri Tidak Sesuai Prinsip Hukum dan Layak Dikoreksi - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di diskusi Empat Pilar MPR beberapa waktu lalu. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid prihatin dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Pemda.

Anggota Komisi VIII DPR itu menyatakan SKB yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait pakaian sekolah itu tidak sesuai prinsip hukum dan layak dikoreksi.

Hidayat Nur Wahid menyatakan itu saat melaksanakan reses anggota DPR RI dengan bertemu dan menyerap aspirasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Selatan.

Dalam acara tersebut para pimpinan ormas keagamaan dan para kiai, anggota FKUB menyampaikan berbagai aspirasi dan kegelisahan yang dihadapi.

Antara lain soal pemimpin negara yang belakangan membuat gaduh suasana dan tidak menjunjung ketenteraman serta kerukunan.

Seperti pembiaran tuduhan radikalisme tak berdasar pada tokoh nasional Din Syamsudin dan dikeluarkannya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah.

“Saya prihatin. Sebagai wakil rakyat, kami mencoba mencari solusi agar tidak terjadi kegaduhan seperti itu,” respons Hidayat kepada para tokoh agama dalam kunjungan FKUB secara virtual di Jakarta, Rabu (17/2).

Apalagi, Hidayat menegaskan, MPR juga selalu menyosialisasikan Empat Pilar yang di sana terdapat prinsip kehidupan bernegara yang harmoni, dan religiusitas yang tinggi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

HNW menilai SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah tidak sesuai prinsip hukum. Karena itu, SKB 3 Menteri tersebut layak dikoreksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close