Hoaks Program E-Tilang Menyebar, Begini Fakta Sebenarnya
jpnn.com, JAKARTA - Uji coba program e-tilang dilakukan di Surabaya, dengan memanfaatkan teknologi closed circuit television (CCTV).
Di media sosial, program itu malah dijadikan bahan hoaks dan sudah menyebar ke berbagai daerah.
Contohnya hoaks tentang e-tilang yang menyebar di Bandung. Isi pesannya, ”Untuk pengguna kendaraan yang melintas di jalanan Kota Bandung: Besok ini uji coba tilang e-CCTV. Simpang BIP, simpang Dago, simpang McD, simpang BNI, sampai ke alun-alun berhentilah di belakang garis.”
Isi pesannya sih ”bagus”. Pengendara diminta berhati-hati menjaga kecepatan ketika traffic light sudah menyala kuning. Sebab, zoom kamera cctv akan langsung bekerja memantau pelanggaran ketika lampu kuning menyala.
Menurut isi pesan itu, tujuan pemasangan CCTV ialah menangkap secara detail visual para pelanggar lalu lintas (lalin). Lalu, akan dilakukan tilang secara elektronik.
Surat tilang akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan nomor polisi (nopol). Bahkan, CCTV tersebut dapat menangkap gambar wajah dan nopol secara jelas.
Menurut pembuat hoaks, program itu merupakan kerja sama antara Pemkot Bandung, satlantas, kejaksaan negeri, pengadilan negeri, dan dinas perhubungan kota.
Traffic Management Centre (TMC) Polrestabes Bandung melalui akun Twitter-nya langsung membantah kabar tersebut.