Hoaks Tak Pandang Kalangan, Ketum SMSI Dorong Penguatan UU ITE dan UU Pers
Pria asal Yogyakarta itu lantas mencontohkan kasus ujaran kebencian di Facebook yang pelakunya mengatasnamakan sebagai karyawan JPNN.com. Auri yang juga direktur di JPNN.Com mengatakan, polisi hanya butuh waktu lima jam untuk menangkap pelakunya.
Namun, katanya, penegakan hukum seolah macet ketika menyangkut elite partai politik. Hal berbeda justru terjadi pada wartawan yang rawan dikriminalisasikan dengan UU ITE.
Baca juga: Dampak Pemberitaan Bencana Jika Tidak Dikelola dengan Baik
"Yang menjadi persoalan lagi tentang konten, banyak di daerah-daerah anggota SMSI dijerat UU ITE, padahal dia wartawan. Dia menyebarkan berita itu di ruang terbatas seperti grup sesama juga. Sementara yang buat berita bohong itu tidak pernah ditindak," kata Auri.
Mantan wartawan Jawa Pos itu juga menyadari masyarakat kini lebih percaya media sosial dibanding media mainstream. Karena itu perlu aturan yang kuat agar semua pihak tidak menjadi agen dalam hoaks itu sendiri.
"Buat saya ini sebagai awal pendidikan politik agar tidak menekankan kebencian. Kita kan tidak jelas kelamin politik ke mana, liberal atau ke mana, tetapi melalui proses, mungkin bisa menemukan formula aturan yang baku," kata Auri.
Sejumlah pembicara lain juga hadir dalam diskusi itu. Antara lain Wakil Ketua Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Lukman Edy dan Staf Ahli Sekjen Kemenkominfo Hendrasmo, serta pengamat politik Ikrama Masloman dari LSI Denny JA.(tan/jpnn)