Honda Akan Ambil Langkah Hukum Lanjutan Terkait Vonis Praktik Kartel Harga Skutik
jpnn.com, JAKARTA - Menyikapi putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dalam sidang per tanggal 23 April 2019 lalu, Honda menyatakan bahwa pihaknya menolak tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas praktik kartel harga skuter matik (skutik) 110 - 125 cc.
"Yang pasti kami menolak tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing kami," tegas GM Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin, saat dihubungi JPPN.com, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selama ini, lanjut pria karib disapa Muhib itu, mereka baik Honda maupun Yamaha telah bersaing di pasar secara fair (adil) dan dalam persaingan yang fair ini, mustahil terjadi pemufakatan untuk mengatur harga.
BACA JUGA: Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik
"Faktanya di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen," tambah dia.
Selain itu, Muhib juga menegaskan, bahwa pihak AHM dalam menjalankan bisnis, selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan tidak merugikan konsumen.
"Saat ini, kami akan berupaya mengambil langkah hukum berikutnya. Kemungkinan kami akan menempuh langkah Peninjauan Kembali atau PK," tandas Muhib.
Upaya pengajuan kasasi AHM dan YIMM sudah dilayangkan sejak Desember dua tahun lalu (2017).