Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik

Senin, 29 April 2019 – 17:20 WIB
Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik - JPNN.COM
Ilustrasi Honda Forza 250 cc. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Terkait putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dalam sidang per tanggal 23 April 2019 kemarin, pihak Honda mengaku malah belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.

"Iya kami baru tahu dari baca media saja. Tentunya kami sangat menghormati keputusan MA tersebut," buka GM Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin, saat dihubungi JPPN.com, di Jakarta, Senin (29/4).

BACA JUGA: MA Putuskan Honda - Yamaha Lakukan Kartel Harga Skuter Matik

Lebih lanjut pria karib disapa Muhib itu mengatakan, bahwa pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kabar tersebut.

"Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media saja," tambah Muhib.

Upaya pengajuan kasasi AHM dan YIMM sudah dilayangkan sejak Desember dua tahun lalu (2017).

Langkah tersebut, sebagai upaya kedua pihak (Honda dan Yamaha) menolak keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017 lalu, yang menguatkan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa kedua produsen sepeda motor asal jepang itu telah melakukan praktik kartel harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.

Pengajuan kasasi kedua pemohon (AHM dan YIMM) ke MA pun akhirnya mendapat amar putusan ditolak oleh majelis kasasi.

Terkait putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dalam sidang per tanggal 23 April 2019 kemarin, pihak Honda mengaku malah belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News