Honda Akan Ambil Langkah Hukum Lanjutan Terkait Vonis Praktik Kartel Harga Skutik
Rabu, 01 Mei 2019 – 15:51 WIB
Langkah tersebut, sebagai upaya kedua pihak (Honda dan Yamaha) menolak keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017 lalu, yang menguatkan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa kedua produsen sepeda motor asal Jepang itu telah melakukan praktik kartel harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.
Pengajuan kasasi kedua pemohon (AHM dan YIMM) ke MA pun akhirnya mendapat amar putusan ditolak oleh majelis kasasi. (mg8/jpnn)