Honda Sediakan 23 Fasilitas Uji Emisi di DKI Jakarta Secara Gratis, Begini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - PT Honda Prospect Motor (HPM) menyediakan fasilitas uji emisi yang tersedia di 23 dealer resmi Honda di DKI Jakarta.
Langkah itu mereka lakukan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan uji emisi untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan.
Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun.
Untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.
Menariknya, Honda akan memberikan layanan uji emisi secara gratis.
Namun dengan catatan, hal itu hanya berlaku bagi konsumen yang melakukan perawatan secara rutin di bengkel resminya.
Bagi konsumen yang hanya melalukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, terdapat dua skema biayanya.
Pertama, Honda akan mematok harga Rp50 ribu bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode satu tahun terakhir di dealer resmi Honda.