Honorer Bertitel Sarjana Hukum Diprioritaskan Jadi PPPK
jpnn.com - MAMUJU - Honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus seleksi CPNS harus bersiap mencari alternatif lain. Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) hanya merekrut honorer kualifikasi tertentu sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer di bidang hukum, salah satunya.
Sekretaris Provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin mengatakan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara melarang mempekerjakan tenaga honorer. Kebijakan ini hanya mengenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, penentuan PPPK juga harus melalui kebutuhan daerah. “Jadi tidak menerima begitu saja. Daerah harus mengidentifikasi dahulu apa sebenarnya kekurangan daerah bersangkutan. Kita juga mau yang berkualitas,” kata Ismail seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group).
Ismail mencontohkan, saat ini Pemprov Sulbar masih kekurangan tenaga hukum. “Itulah yang harus diterima sebagai tenaga kontrak. Bukan honorer yang datang saja dengan ijazah paket C kemudian kita pikirkan mau dibawa ke mana ini,” terangnya.
Berdasarkan seleksi CPNS dari jalur honorer K2, banyak di antaranya yang merupakan lulusan paket C. Bahkan, beberapa di antaranya sudah memasuki usia lanjut. Ismail juga menegaskan, tidak ada aturan mengikat jika honorer K2 yang tidak lulus harus dipekerjakan kembali oleh pemerintah daerah. “Yang tidak lulus K2 ini akandihapuskan. Kalautidaklulus, tidakada lagi ruang geraknya di sini,” ujarnya.
Sebagai contoh, Mamasa yang mempunyai 9.080 honorer K2. Dengan kuota yang akan diterima, tidak mungkin semuanya lulus. Sisanya otomatis tidak akan bekerja lagi di pemerintahan.
Ismail berharap kepada honorer K2 agar tidak menganggap bahwa tidak lulus seleksi CPNS merupakan akhir dari segalanya.
“Sekarang sudah berubah. Telah masuk dalam kompetisi yang benar-benar sehat. Jadi jangan lagi berharap bahwa ada keluarganya pejabat, dijamin lulus. Kalau tidak pintar jangan coba-coba,” imbuhnya.