Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN

Jumat, 03 November 2023 – 07:18 WIB
Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Honorer bodong dijegal UU Nomor 20 Tahun 2023. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

“Benahi urusan honorer hingga ke akarnya. Bersihkan data. Audit dengan seksama,” kata anggota Fraksi PKS DPR RI, Selasa (19/9).

Dia mendorong percepatan audit data honorer penting, agar para honorer K2 yang sudah lama mengabdi bisa segera diangkat menjadi PPPK.

Sebelumnya, Mardani sudah menyebut ada sekitar 1 juta honorer titipan alias honorer bodong.

Nah, masalah honorer bodong ini berpotensi menghambat program pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.

Masalah honorer bodong ini sebenarnya sudah jauh hari diingatkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

File berita JPNN.com, pada Januari 2022, Fikri Faqih sudah mengaku sangat khawatir melihat amburadulnya data honorer.

Bagaimana tidak. Masing-masing instansi punya data honorer sehinggai sulit mengontrolnya.

Kemendikbudristek punya data pokok pendidikan (Dapodik), Kemenag menyediakan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (Simpatika), BKN memiliki database honorer K2, Kementan punya sendiri, demikian juga instansi lainnya.

UU Nomor 20 Tahun 2023 menjegal keberadaan honorer bodong, agar non-ASN yang diangkat menjadi PPPK benar-benar yang asli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News