Honorer Bodong Lulus PPPK 2023 Dicoret Bukan Basa-basi, Tidak Ada Ampun
Kamis, 14 Desember 2023 – 07:47 WIB
Dijelaskan bahwa ketujuh pegawai honorer itu saat diperiksa bahkan ada yang baru bekerja selama enam bulan dan ada yang satu tahun.
Namun, kepada mereka diberikan surat pengalaman kerja selama dua tahun oleh kepala puskesmas tersebut.
Kepala puskesmas telah mengakui hal tersebut, tetapi menurutnya itu tidak menjadi alasan pemakluman karena perbuatan itu sudah melanggar Permenpan 14 Tahun 2023.
Dikatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pegawai honorer yang satu kantor dengan mereka membuat laporan. (sam/antara/jpnn)