Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Anas Pastikan Seluruh Honorer jadi PPPK, tetapi Ada Pengecualian

Kamis, 14 Maret 2024 – 07:09 WIB
Menteri Anas Pastikan Seluruh Honorer jadi PPPK, tetapi Ada Pengecualian - JPNN.COM
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan seluruh honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pelaksanaan tes PPPK bagi jutaan honorer, kata Menteri Anas, hanya bersifat formalitas.

Diketahui bahwa pada seleksi PPPK pada 2024 tersedia 1.605.694 formasi, yang merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.

Formasi PPPK 2024 yang mencapai hampir 1,7 juta itu tersedia bagi para honorer, agar penataan non-ASN bisa tuntas pada Desember 2024, sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalau pun tes itu hanya formalitas," kata Menteri Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (13/3).

Meski demikian, Menteri Anas mengatakan bahwa honorer yang diangkat jadi PPPK hanya yang lulus verifikasi dan validasi alias audit yang dilakukan BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mengenai pentingnya lolos audit sebagai syarat honorer jadi PPPK, juga dimasukkan dalam poin-poin kesimpulan rapat yang diteken Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, MenPAN-RB Azwar Anas, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Bahkan, diperkirakan jumlah honorer bodong yang kemungkinan bakal terungkap dari proses audit bisa mencapai 20 persen dari total honorer yang masuk database BKN.

MenPAN-RB Azwar Anas memastikan seluruh honorer diangkat jadi PPPK, bagaimana dengan honorer bodong?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News