Honorer di Daerah Sudah Tak Sabar
Jumat, 24 Februari 2012 – 22:19 WIB
Katanya, dalam pasal 14 jelas disebutkan, dalam menjalankan tugas dan profesionalisme, guru berhak memeroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social. Hal ini juga diperjelas dengan pasal 15 yang menyebutkan, kebutuhan hidup minimum sesuai pasal 14 (1) meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Nyatanya, kesejahteraan guru honorer masih sulit mencapai taraf ideal. Sebab, sebagian besar pemerintah daerah, khususnya di Sumut masih tidak sanggup menyesuaikan kesejahteraan para guru sesuai amanat undang-undang tersebut.
Menanggapi perjuangan peningkatan taraf hidup para guru honorer yang diserukan perwakilan guru Selasa (20/2) di istana Negara, Jakarta, Lundu mengajak agar hal tersebut juga dilakukan oleh guru honorer di Kota Pematangsiantar. Karena itu FKGH Kota Pematangsiantar menyerukan guru honorer merapatkan barisan, bersama-sama berjuang menyerukan tuntutan kesejahteraan kepada Pemko Pematangsiantar.