Honorer Dibunuh Supersadis, Kepala Dipenggal, Ditanam
Rabu, 15 Maret 2017 – 03:07 WIB
“Ada saksi yang sempat bertemu dengan korban sekitar pukul 15.00, sebelum berangkat ke kebun. Sementara korban ditemukan malam hari. Nah, dalam rentang waktu itu tidak ada yang tahu,” jelas Charles.
Selain itu, tempat kejadian perkara sudah rusak alias tak sesuai aslinya.
Di TKP juga hanya ditemukan barang bukti yang mengarah pada korban, bukan pada pelaku.
“Ketiga, kultur masyarakat yang kekerabatannya sangat dekat,” ungkap Charles.
PJR kini mendekam di sel Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas Charles. (kia)