Honorer Dihapus jadi Polemik, Simak Pernyataan Terbaru MenPAN-RB
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan tujuannya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer.
Dia ingin para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menentukan status kepegawaian tenaga honorer yang ada.
Apakah diangkat menjadi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau outsourcing.
"Jadi tidak dibikin menggantung," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (4/6).
Menteri Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan honorer K2) ini merupakan amanat dari UU Nomor 5/2014 tentang ASN.
Pasal 96 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.
“PP Nomor 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” tutur Menteri Tjahjo.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.