Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer Dilarang Gunakan Seragam PNS

Rabu, 22 Februari 2012 – 14:33 WIB
Honorer Dilarang Gunakan Seragam PNS - JPNN.COM
Jangankan untuk membuat seragam bagi PTT, pembayaran gaji PTT pun diakui Syarkawi sudah tidak diperbolehkan berdasar peraturan pemerintah. Seperti pernah diwartakan harian ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembayaran gaji PTT harus melalui pihak ketiga atau outsourcing. “Jadi status PTT memang terbentur pada aturan,” imbuh Syarkawi.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan memikirkan pembuatan pakaian bagi PTT di lingkungan Pemkab Berau. Sehingga pakaian yang dikenakan PTT bisa seragam dan tidak terkesan seperti tamu.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pelarangan penggunaan seragam PNS bagi PTT itu tidak ada tendensi lain. Hanya sebagai pembeda saja antara PNS dan PTT. Sehingga lebih mudah mengenali antara PTT dan PNS. “Hampir di semua daerah seperti itu (membedakan seragam PTT dan PNS),” ujarnya.

Syarkawi juga mengharapkan agar pimpinan SKPD memberi penjelasan kepada PTT terkait kebijakan baru itu. Sehingga tidak ada lagi PTT yang masuk kerja dengan mengenakan seragam PNS.(end/ash/fuz/jpnn)

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melarang penggunaan seragam PNS bagi PTT atau honorer. Kebijakan itu dikeluarkan karena Pemkab Berau menerapkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close