Honorer Disiapkan Jadi Tenaga Kontrak, Mohon Sabar
Senin, 29 Oktober 2018 – 09:40 WIB
Berdasar PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, batas usia pensiun pejabat fungsional adalah 5 tahun sehingga para tenaga honorer yang usianya sudah lanjut bisa merasakan perubahan nasib menjelang masa tua mereka.
"Usia (pengangkatan PPPK) relatif longgar," sebut Muhadjir.
Namanya saja pegawai dengan perjanjian kerja, ada batasan masa kerja sesuai dengan kontrak. Namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga memasuki masa pensiun. (bel/ota/end/jpnn)