Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer Jangan Terkecoh dengan UU ASN Baru, Apalagi Berharap Diangkat PNS Tanpa Tes

Selasa, 10 Oktober 2023 – 18:39 WIB
Honorer Jangan Terkecoh dengan UU ASN Baru, Apalagi Berharap Diangkat PNS Tanpa Tes - JPNN.COM
Banyak honorer yang sangat yakin akan diangkat PNS sebagaimana usulan DPR RI pada 2016 dan tertuang di dalam Pasal 131a. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru membuat honorer berharap banyak. Mereka merasa pintu masuk menjadi ASN terbuka lebar.

Ironinya, banyak honorer yang sangat yakin akan diangkat PNS sebagaimana usulan DPR RI pada 2016 dan tertuang di dalam Pasal 131a.

"Ini banyak honorer yang terkecoh dengan UU ASN baru. Dikira pasal-pasal yang dahulu tertuang dalam UU ASN baru," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (10/10).

Dia memaparkan selama penantian 7 tahun, UU ASN baru akhirnya disahkan. Ini peristiwa terbesar buat para honorer, karena sudah ditunggu sejak 2016 saat revisi UU ASN masuk di Badan Legislasi (Baleg) dan akhirnya pada 2020 masuk di Komisi 2 DPR RI.

Dengan disahkan UU ASN baru, lanjut Bunda Nur, sapaan akrabnya, honorer juga harus cerdas. Jangan langsung menyimpulkan sendiri dari berita yang beredar di luar.

"Kalau draf lama di 2016 saat pembahasan di Baleg memang masih pakai Pasal 131a yang menyatakan penyelesaian honorer sampai batas waktu Januari 2014. Ingat ya, itu draf lama saat pembahasannya masih MenPAN-RB Asman Abnur," tuturnya.

Nah, UU ASN baru yang disahkan 3 Oktober 2023, tidak ada Pasal 131a. 

Walaupun pasal tersebut dihapus, ujar Bunda Nur, pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tenaga honorer di Pasal 67 yang berbunyi bahwa tenaga non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 

Honorer jangan terkecoh dengan UU ASN baru, apalagi berharap diangkat PNS tanpa tes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News