Honorer K2 Bodong Ditinggal Saja
jpnn.com - SEJUMLAH daerah hingga saat ini masih dalam proses melakukan verifikasi data honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus menjadi CPNS.
Namun, ada ketidakjelasan soal temuan verifikasi. Yakni, apakah daerah langsung mencoret honorer K2 yang bodong dan tidak disertakan dalam usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP), atau pencoretan dipasrahkan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Begitu pun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus dilampirkan di usulan pemberkasan NIP. Masih ada daerah yang menganggap tidak perlu harus kepala daerahnya yang meneken SPTJM itu, tapi cukup pejabat eselon II di daerah.
Bagaimana mekanisme yang benar? Berikut wawancara wartawan JPNN Soetomo Samsu dengan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (25/4).
Ada daerah yang menganggap SPTJM cukup diteken pejabat eselon II. Tanggapan Anda?
Saya kita itu sudah menjadi kebijakan. Sudah ditetapkan Kepala BKN. Bahwa usul pemberkasan NIP ke BKN juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan materai Rp 6.000.
Ketentuan ini sudah diatur di Surat Ka BKN no. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan persyaratan dan prosedur dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
Harus diteken kepala daerah?