Honorer K2 Bodong Ditinggal Saja
Jumat, 25 April 2014 – 15:17 WIB
Sebagai negara hukum, yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Karena itu, agar tidak muncul gugatan di kemudian hari, pemda harus serius dalam melakukan verifikasi.
Ada yang ingin disampaikan untuk para PPK?
Saya hanya ingin menyampaikan, jangan lah kita main-main. Ini persoalan serius, ini persoalan negara. Pak Menteri sudah pernah bilang, jangan lah lempar tanggung jawab. Pusat punya kewenangan, daerah juga punya kewenangannya sendiri. ***