Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Bodong Ditinggal Saja

Jumat, 25 April 2014 – 15:17 WIB
Honorer K2 Bodong Ditinggal Saja - JPNN.COM
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

Ya, itu aturan yang proporsional. Siapa pembina kepegawaian di daerah, ya PPK di daerah, yakni kepala daerah. Kalau kementerian adalah menteri, untuk pemprov gubernur, dan untuk kabupaten/kota PPK-nya adalah bupati/walikota.

Kalau yang neken bukan PPK bagaimana?

Selain PPK tidak berhak meneken SPTJM. Kalau tidak diteken PPK, maka usulan pemberkasan NIP bagi honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus, dianggap tidak memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak akan diproses usulan pemberkasan itu. NIP tidak akan dikeluarkan. BKN hanya akan menindaklanjuti usul pemberkasan jika persyaratannya lengkap.

Apa urgensinya harus PPK yang neken?

Tujuan perlunya ada lampiran SPTJM dalam usulan pemberkasan dimaksudkan agar ada kepastian bahwa honorer K2 yang akan mendapatkan NIP, memang honorer asli, bukan bodong. Jadi SPTJM itu sudah proporsional. Kalau proses verifikasinya serius, tidak main-main, ya tak usah khawatir. Karena kalau masih ada yang bodong, akibatnya fatal. Karena begitu NIP dikeluarkan, ada konsekuensi di keuangan negara untuk gaji mereka.

Soal hasil verifikasi, ada daerah yang tidak mau langsung mencoret. Bagaimana seharusnya?

Jika hasil verifikasi menemukan ada honorer K2 yang memalsukan data alias bodong, maka pemda harus langsung mencoretnya. Dengan demikian, berkas usulan pemberkasan BKN untuk proses pembuatan Nomor Induk Pegawai  hanya berisi nama-nama honorer K2 yang memenuhi persyaratan atau honorer yang asli saja. Yang disampaikan ke BKN adalah hasil verifikasi yang memenuhi persyaratan saja. Yang bodong ditinggalkan saja.

Bagaimana jika honorer K2 yang dinyatakan bodong tidak terima lantaran merasa dirinya honorer asli?

SEJUMLAH daerah hingga saat ini masih dalam proses melakukan verifikasi data honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus menjadi CPNS. Namun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Top Story

    Reformasi PSSI Belum Selesai

    Minggu, 15 Mei 2016 – 22:09 WIB
    Reformasi PSSI Belum Selesai - JPNN.com
  • Top Story

    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan

    Sabtu, 14 Mei 2016 – 19:34 WIB
    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan - JPNN.com
  • Top Story

    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut

    Kamis, 05 Mei 2016 – 18:05 WIB
    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut - JPNN.com
  • Top Story

    Reformasi Tata Kelola Kompetisi

    Kamis, 05 Mei 2016 – 02:25 WIB
    Reformasi Tata Kelola Kompetisi - JPNN.com