Honorer K2 Butuh PP Khusus agar Jadi PNS, Bukan PPPK
Jumat, 01 Februari 2019 – 18:55 WIB
Terkait, ada beberapa daerah yang keberatan karena PPPK yang membebani anggaran daerah, menurut Fahira, sebenarnya daerah tidak perlu terlalu khawatir karena jika sudah ada payung hukum dalam hal ini PP Nomor 49 Tahun 2018 praktis soal anggaran Pemerintah Pusat akan turun tangan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Konsekuensinya nanti adalah pemerintah harus menambah alokasi DAU ke daerah yang dipergunakan pemda untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK.(fri/jpnn)